Dugaan tersebut yakni, Suryadi selalu Kades Kopo tidak melaksanakan proyek redmix beton sesuai spesifikasi, karena terdapat selisih Rp238 juta lebih dari yang dianggarkan sebesar Rp761 juta lebih.
Semua pemetaan dari selisih anggaran itu, hasil dari perhitungan ahli Teknologi dan Informatika dari Universitas Mathla’ul Anwar.
Selisih anggaran tersebut didapat dari perhitungan ahli Teknologi dan Informatika dari Universitas Mathla’ul Anwar, yang membuat mantan Kades Kopo Suryadi itu ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatan yang dilakukannya, Suryadi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Reporter: Agung Gumelar