Kasatreskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazarudin mengatakan, ada 19 orang yang diamankan karena terlibat tawuran di Kecamatan Rajeg. Ia menuturkan, keterangan dari saksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP) membuat penyidik melakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang masih pelajar.
”Pelaku yang masih berstatus anak berhadapan dengan hukum tersebut. Mereka didampingi orang tua dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang memberi rekomendasi kepada penyidik sebagaimana di atur dalam sistem peradilan pidana anak,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, Satreskrim Polresta Tangerang kini masih akan melakukan pemburuan terhadap orang yang mempunyai peranan mengajak kepada kelompok pelajar yang terlibat sebagai pelaku aksi tawuran itu.
”Penyidik terus bekerja untuk mengungkap pelaku lainnya yang sudah teridentifikasi dan pengembangan,” tutur dia.
Sebelumnya, aksi tawuran antar pelajar terjadi pada Senin (15/1/2024) sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Raya Rajeg-Mauk, Kabupaten Tangerang dengan mengakibatkan adanya empat korban, karena terkena sabetan senjata tajam di bagian belakang.
Atas peristiwa tersebut, pihak Kepolisian setempat, sudah meng klarifikasi terhadap 30 orang saksi dari pelajar dan masyarakat sebagai proses pemenuhan pertanggung jawaban pidana kepada pelaku.
Reporter: Asep Sunaryo