Menurut Zain, KPPS memiliki risiko kecelakaan kerja yang tinggi. Mereka harus melakukan aktivitas lapangan dan mobilitas tinggi dalam menjalankan setiap tahapan pemilu, sangat penting mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Apabila terjadi kecelakaan kerja selama pelaksanaan tahapan pemilu, maka kami akan menanggung seluruh biaya perawatan dan pengobatannya sampai sembuh,” terangnya.
“Ini merupakan manfaat program jaminan kecelakaan kerja, dan manfaat jaminan kematian berupa santunan yang akan diberikan kepada ahli waris sebesar Rp42 juta ketika mengalami risiko meninggal dunia, sehingga petugas pemilu mendapat kepastian dan ketenangan dalam menjalankan tugasnya,” sambungnya.
Maka dari itu, seluruh petugas yang terlibat dalam pelaksanaan pemilu segera mendaftar menjadi peserta untuk mengantisipasi kejadian kecelakaan kerja atau musibah meninggal dunia sebagai wujud negara dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan petugas pemilu.
Reporter: Syirojul Umam