SERANG — Pemkab Serang dinilai kurang memperhatikan kesejahteraan guru madrasah ibtidaiyah yang mempunyai tujuan sama dengan sekolah negeri yaitu mencerdaskan anak bangsa.
Kurangnya perhatian Pemkab Serang itu bisa dilihat dari sarana prasarana (sarpras) madrasah ibtidaiyah yang masih jauh dari kata memadai.
Kemudian, masih banyak guru yang sudah puluhan tahun mengajar namun statusnya masih honorer.
Selanjutnya, gaji guru hanya Rp300 ribu per bulan yang turunnya tiga bulan sekali menjadi Rp900 ribu per tiga bulan, karena hanya mengandalkan dana bos yang juga turunnya setiap tiga bulan sekali.
Hal itu disampaikan Ketua Persatuan Guru Madrasah indonesia (PGMI) Kabupaten Serang, Dadang kepada wartawan usai audensi dengan Bupati Serang secara tertutup di Pendopo Bupati Serang, Senin (29/1/2024).
Dadang mengatakan, Pemkab Serang selama ini belum bisa menyentuh sekolah madrasah swasta, karena terbentur dengan regulasinya serta APBD Kabupaten Serang yang masih belum pulih sepenuhnya.