THM Harus Dibongkar, Pemkot Beri Waktu hingga 20 Februari

THM Harus Dibongkar
Pj Wali Kota Serang menyegel tempat hiburan malam di Kaligandu. (Credit: Dani Mukarom/Banten Ekspres)

SERANG — Pemkot Serang menyegel 13 tempat hiburan malam (THM) yang terbukti telah melanggar peraturan daerah. Penjabat (Pj) Wali Kota Serang Yedi Rahmat mengatakan, penertiban tersebut merupakan amanat dari para tokoh agama dan tokoh masyarakat.

“Ini juga amanah dari tokoh agama di Kota Serang, yang meminta saya untuk menertibkan pada saat pelantikan Pj Wali Kota. Semuanya ada 13 tempat hiburan yang kami segel, karena tidak sesuai dengan aturan,” katanya saat diwawancarai disela pembongkaran, Senin (28/1).

Bacaan Lainnya

Ia menuturkan, kalau THM yang telah disegel itu kembali dibuka oleh pengusaha, maka akan bertindak tegas dengan memberikan sanksi berupa pidana maksimal empat tahun kurungan.

“Kalau buka lagi, tentu kami akan mengacu dengan peraturan perundang-undangan KUHP pasal 252 ayat 1, dengan pidana kurungan empat tahun,” tuturnya.

Saat ini, Pemkot Serang memberikan waktu kepada pengusaha THM hingga 20 Februari 2024 agar menutup dan membongkar tempat usahanya karena tidak memiliki izin apapun.

Pos terkait