THM Harus Dibongkar, Pemkot Beri Waktu hingga 20 Februari

THM Harus Dibongkar
Pj Wali Kota Serang menyegel tempat hiburan malam di Kaligandu. (Credit: Dani Mukarom/Banten Ekspres)

“Kami kasih spare waktu sampai tanggal 20 Februari, baru kami bongkar. Kalau sekarang kami kasih peringatan dulu,” katanya.

Menurut Yedi, rata-rata para pengusaha THM tidak memiliki izin resmi dan menyalahgunakan izin dalam usahanya. Seperti, izin yang mereka miliki merupakan resto dan rumah makan. Namun digunakan untuk membuka tempat hiburan.

Bacaan Lainnya

“Bahkan, tiga diantaranya tidak memiliki izin sama sekali. Makanya kami tutup, dan kami tunggu sampai tanggal 20 Februari, akan kami bongkar,” katanya.

Selain penertiban tempat hiburan malam, Yedi juga mengaku dititipkan sejumlah pekerjaan rumah (PR) oleh para ulama dan tokoh masyarakat. Di antaranya, menertibkan anak jalanan, dan membenahi penerangan jalan umum (PJU).

“Jadi, ada tiga yang diamanatkan oleh para ulama kepada saya. Selain penertiban THM, juga penertiban anak jalanan, dan penerangan jalan umum. Alhamdulillah sudah kami laksanakan,” ucapnya.

Pos terkait