THM Harus Dibongkar, Pemkot Beri Waktu hingga 20 Februari

THM Harus Dibongkar
Pj Wali Kota Serang menyegel tempat hiburan malam di Kaligandu. (Credit: Dani Mukarom/Banten Ekspres)

Pemkot Serang juga akan menertibkan sejumlah anak jalanan yang sampai saat ini masih berkeliaran di sejumlah titik persimpangan jalan di wilayah Kota Serang. “Tentu selanjutnya kami akan menertibkan anak jalanan. Pemkot juga mendukung penertiban THM dan sebagainya,” katanya.

Di tempat yang sama, Ketua RW 01 Lingkungan Kalodran Lehan mengatakan, keberadaan THM di lingkungannya cukup mengkhawatirkan dan dapat menimbulkan dampak buruk terhadap masyarakat, terutama pemuda.

Bacaan Lainnya

“Ini membawa dampak buruk bagi pemuda, dan sangat meresahkan, mengganggu warga suara musiknya,” katanya. (*)

Reporter: Dani Mukarom

Pos terkait