SEPATAN — Meski Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Sepatan sering dilakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di Jalan Raya Cadas-Sepatan, pemasangan APK kembali menjamur di jalan tersebut. Panwacam menghimbau agar para Caleg tidak melakukan pemasangan APK di tempat yang dilarang.
Demikian dikatakan Ruben Roji Wibowo, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa pada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Sepatan, Selasa (30/1). Dia meminta parpol peserta Pemilu 2024 menginstrusikan kepada para calon legislatif agar tidak memasang APK di tempat-tempat yang telah dilarang salah satunya jalan protokol, Jalan Raya Cadas-Sepatan.
Ruben Roji Wibowo memaparkan, APK di Jalan Raya Cadas-Sepatan, kembali menjamur pasca penertiban APK pada 10 Januari 2024 lalu.
“ Kami tunggu instruksi Bawaslu Kabupaten Tangerang, untuk melakukan penertiban yang ke lima. Terakhir kami lakukan penertiban yang ke empat pada 10 Januari 2024,” imbuhnya.