Ruben mengatakan, APK yang banyak terpasang berasal dari Caleg partai besar. Dia menyebutkan, APK dari Partai Golkar yang paling banyak melanggar peraturan.
“Sebanyak 77 APK, berupa 64 banner, 9 bendera dan 4 baliho milik partai Golkar yang melanggar aturan beradasar data per 10 Januari 2024,” ungkap Ruben saat di konfirmasi wartawan BANTENEKSPRES.CO.ID.
Urutan ke dua paling banyak melanggar, lanjutnya, APK milik Partai Demokrat dengan rincian APK berupa 42 banner dan 5 baliho. Ditotal 47 APK. Urutan ke tiga, APK milik PAN dengan rincian 37 banner dan 4 baliho, jadi total 41 APK.
Urutan ke empat paling banyak melanggar APK milik Partai Nasdem dengan rincian 37 banner dan dan 3 baliho, jadi total 40 APK. Urutan ke lima, ada APK milik PKB dengan rincian 31 banner, 2 baliho dan 5 bendera, total 38 APK.
Reporter: Zakky Adnan