SERANG — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten mewanti-wanti Pemkab Serang segera menyelesaikan berbagai temuan hasil pemeriksaan laporan keuangan yang ditemukan sejak 2005 lalu. Hal itu dilakukan agar tidak ada catatan dalam predikat WTP yang diterima seperti tahun sebelumnya, karena dari hasil pemeriksaan terdapat temuan terkait LKPD.
Hal itu disampaikan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Banten, Dede Sukarjo kepada wartawan usai melakukan entry meeting di Pendopo Bupati Serang, Selasa (30/1).
Dede mengatakan, terdapat sebelas temuan tahun lalu, diantaranya aset, persediaan, belanja, dan lainnya, yang harus diselesaikan selama melakukan pemeriksaan LKPD. Pemkab Serang agar dapat menyelesaikan berbagai temuan supaya mendapatkan hasil baik selama pemeriksaan dilakukan.
“Saya minta Pemkab Serang, dapat menindaklanjuti untuk dapat diselesaikan terkait masih adanya temuan tersebut,” katanya.