Data Dimutakhirkan Guna Optimaliasi Aplikasi SIPADES, Absensi Perangkat Desa Mirip ASN

Aplikasi SIPADES
PEMUTAHIRAN DATA: Sejumlah kepala desa dan perangkat desa mengikuti kegiatan pemutakhiran data perangkat desa dalam rangka optimalisasi penerapan aplikasi SIPADES, di GSG Kantor Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, Senin (29/1/2024). (Credit: Dok. Kecamatan Kemiri for Banten Ekspres)

“Jadi, kepala desa dan perangkat desa, meliputi 1 sekretaris desa (sekdes), 3 kepala seksi (kasi), 3 kepala urusan (kaur) serta 2 kepala dusun (kadus) melaksanakan tugas apa harus diposting di aplikasi SIPADES,” jelasnya.

Menurut Widi, keaktifan kepala desa dan perangkat desa akan mempengaruhi nilai tunjangan kinerja yang diterima kepala desa dan perangkat desa. “Jadi, ini sudah kayak PNS atau ASN,” tambahnya.

Bacaan Lainnya

Untuk informasi, tunjangan kepala desa Rp2 juta, sekdes Rp1,5 juta, kasi dan kaur Rp850 ribu. Sedangkan, gaji pokok kepala desa Rp4 juta, sekdes Rp3 juta, kasi Rp2,8 juta, kaur Rp2,4 juta, kadus Rp2,4 juta.

“Itu tunjangan dan gaji tahun 2023 lalu. Informasi 2024 ini, tunjangan ada kenaikan,” tuturnya.

Widi bersyukur tidak ada kendala dalam pemutakhiran data perangkat desa ke aplikasi SIPADES, meski ada dua desa yang bongkar pasang perangkat desa pasca Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2023 di Kecamatan Kemiri.

Reporter: Zakky Adnan

Pos terkait