SERANG — Penyidik Tindak Pidana Khusus Satreskrim Polres Serang menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) Cidahu, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Supriyadi sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2019 sebesar Rp1,2 miliar.
Penyalahgunaan dana desa itu dilakukan pada proyek pembangunan jalan hotmix dan upah pekerja yang diduga tidak sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan.
Berdasarkan informasi yang didapat BANTENEKSPRES.CO.ID, selama proses penyelidikan terdapat selisih Rp391 juta lebih pada proyek pembangunan jalan hotmix dan Rp14 juta lebih pada upah pekerja.
Proyek tersebut diduga telah dimonopoli Mantan Kades Cidahu periode 2015 sampai 2020 itu. Mantan kades itu hanya memerintahkan bagian kaur keuangan untuk membuat laporan pertanggung jawaban agar sesuai dengan anggaran yang telah digunakan.
Tidak hanya itu, mantan Kades Cidahu itu juga diduga tidak memberdayakan perangkat desa dalam mengelola APBDes 2019.