Akibat perbuatan yang dilakukannya itu telah menyebabkan kerugian keuangan negara Rp390 juta lebih. Angka tersebut hasil dari penghitungan yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Serang.
Tindakan Supriyadi tersebut telah melanggar ketentuan dalam perundang-undangan, di antaranya Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Desa,dan Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Akibat perbuatannya, Supriyadi oleh penyidik dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Dihubungi melalui pesan WhatsApp singkat, Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi membenarkan bahwa mantan Kades Cidahu, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Supriyadi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus Satreskrim Polres Serang.