Menurut Andi, Supriyadi merupakan orang yang paling bertanggungjawab atas penggunaan dana APBDes Cidahu tahun 2019.
“Sekarang sedang melakukan penyidikan, atas kasus dugaan penyalahgunaan APBDes tersebut. Sehingga, kita menetapkan mantan Kades Cidahu itu sebagai tersangka,” katanya, Selasa (30/1).
Andi mengatakan, mantan Kades Cidahu, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Supriyadi belum dilakukan penahanan meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka. Akan tetapi, berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejari Serang.
“Sudah kita limpahkan ke Kejari Serang, sudah P21 dan berkas dinyatakan lengkap. Sekarang, kita menunggu tahap kedua yaitu pelimpahan tersangka, dan barang bukti) ke kejaksaan,” ujarnya.
Reporter: Agung Gumelar/Banten Ekspres