TIGARAKSA — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang mulai menangani kasus dugaan pelanggaran kampanye caleg Demokrat. Dimana, kasus dugaan pelanggaran kampanye berbuntut pada pemerasan yang dilakukan oknum Panwascam Jayanti.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Tangerang MK. Ulumudin mengatakan, penanganan kasus dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Caleg Demokrat akan diambil alih. Sebelumnya, kasus tersebut ditangani Panwascam Jayanti namun berujung pada dugaan pemerasan.
”Terkait kasus dugaan pemerasan, kami sudah sampai pada tahap sanksi. Nah, ada kasus pelanggaran kampanye oleh caleg Demokrat ini yang akan kami ambil alih,” katanya kepada Banten Ekspres, Selasa (30/1/2024).
Ulumudin menjelaskan, akan memanggil beberapa pihak dalam waktu dekat terkait dugaan pelanggaran kampanye. Tahap awal, Bawaslu akan melengkapi syarat formil dan materil.