Kasus Dugaan Pelanggaran Kampanye, Diambil Alih Bawaslu

Kasus
KERJA KERAS: Mendekati pelaksanaan Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024 kinerja Bawaslu semakin meningkat seiring masa kampanye. (Bawaslu Kab. Tangerang)

TIGARAKSA — Badan Pengawas Pe­milu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang mulai menangani kasus dugaan pelang­garan kampanye caleg Demokrat. Di­mana, kasus dugaan pelanggaran kam­panye berbuntut pada pemerasan yang dilakukan oknum Panwascam Jayanti.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Ta­ngerang MK. Ulumudin mengatakan, penanganan kasus dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Caleg De­mokrat akan diambil alih. Sebelumnya, kasus tersebut ditangani Panwascam Jayanti namun berujung pada dugaan pemerasan.

Bacaan Lainnya

”Terkait kasus dugaan pemerasan, kami sudah sampai pada tahap sanksi. Nah, ada kasus pelanggaran kampanye oleh caleg Demokrat ini yang akan kami ambil alih,” katanya kepada Banten Ekspres, Selasa (30/1/2024).

Ulumudin menjelaskan, akan me­manggil beberapa pihak dalam waktu dekat terkait dugaan pelanggaran kam­panye. Tahap awal, Bawaslu akan me­lengkapi syarat formil dan materil.

Pos terkait