Jikapun alokasi anggaran yang semula dijanjikan sepenuhnya dari BNPB tidak bisa direalisasikan karena berbagai faktor maka pihaknya siap untuk melakukan bersama.
“Yang penting kita mempunyai kepastian hukum yang jelas, agar nanti tidak ada permasalahan hukum ditemukan kedepannya,” ujarnya.
Al Muktabar menjelaskan, pembangunan huntap sebenarnya dapat juga dialokasikan di APBD. Hal itu sudah pernah dilakukannya sewaktu dirinya aktif menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten. Waktu itu dirinya mengalokasikan anggaran untuk huntap korban banjir di Kabupaten Pandeglang.
“Kami di tingkat TAPD akan mengkoordinasikannya terkait hal itu, yang penting kepastian hukumnya jelas,” paparnya.
Reporter: Syirojul Umam