Pemilu 2024, Kepala Desa Dilarang Berpihak

Pemilu
Kepala DPMD Kabupaten Lebak, Oktavianto Arief Ahmad. (Credit: Ahmad Fadilah/Banten Ekspres)

LEBAK — Pemkab Lebak melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat meminta aparatur sipil negara (ASN) dan kepala desa untuk menjaga netralitas dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Baca Juga: Pimpinan Ponpes Tajul Falah Dukung Prabowo-Gibran

Bacaan Lainnya

Imbauan itu dilakukan untuk mewujudkan aparatur pemerintahan desa yang memiliki integritas, profesional, netral, dan mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat.

Baca Juga: Banyak Surat Suara Rusak Akibat Kecerobohan

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lebak, Oktavianto Arief Ahmad mengatakan, berdasarkan Surat Edaran Bupati Lebak Nomor 400.10.2/1900-Bup/Wak/Xll/2023 tentang Netralitas Aparatur Pemerintahan Desa pada Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024, kepala desa dilarang membuat keputusan atau ikut melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Pos terkait