Menurut dia, demi menjaga netralitas dan integritas penyelenggaraan publik bagi masyarakat, Pemkab Lebak meminta agar aparatur pemerintahan desa mentaati semua ketentuan yang ada. Juga dapat menjaga sikap guna menyikapi situasi politik. Tidak melibatkan diri pada proses kampanye pada Pemilu dan Pilkada serentak.
Kemudian tidak melakukan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan kepada salah satu peserta Pemilu/pasangan calon presiden dan peserta Pemilu lainnya. Seperti, melakukan pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian uang/barang kepada pegawai di lingkungan unit kerjanya. Bahkan kepada masyarakat dengan tujuan memilih calon tertentu.
“Jadi jelas, kepala desa tidak boleh berpihak atau terlibat dalam kegiatan politik tertentu termasuk Pemilu 2024 dan Pilkada serentak,” paparnya
Usep Pahlaludin, Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Lebak mengaku siap mengikuti aturan yang telah ditetapkan.