Dikatakan, berdasarkan urutan pelaksanaan penghitungan suara, nantinya petugas KPPS akan menghitung suara giliran pertama adalah suara calon Presiden dan Wakil Presiden yang kemudian DPD RI, DPR RI, DPRD tingkat provinsi dan yang terakhir DPRD tingkat kabupaten/kota.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarulloh mengatakan, bimbingan teknis (Bimtek) untuk petugas KPPS di seluruh wilayah Kota Tangerang dinilai tidak maksimal. Dia mengkhawatirkan akan adanya terjadi kendala-kendala lantaran ketidakpahaman petugas KPPS saat pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara nanti.
Dia menekankan, KPU harus memaksimalkan bimtek tersebut kepada petugas KPPS supaya mereka paham tata cara pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara nanti. Apalagi meski Sirekap dalam aturan PKPU nomor 25 tahun 2023 sifatnya hanya alat bantu untuk rekapitulasi penghitungan suara, KPU harus benar-benar memastikan petugas KPPS atau operator aplikasi Sirekap benar-benar dapat memahaminya.