SERANG — Lima Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Serang yang terbukti langgar netralitas dengan turut serta mengkampanyekan salah satu peserta Pemilu disanksi ringan oleh Komisi ASN (KASN).
“Sudah, sudah diputuskan. Kemarin saya sudah nanya Pak Sekda dan Kepala BKPSDM sudah ke KASN. Kalau tidak salah, sudah ditegur dan diberikan sanksi ringan, bentuknya teguran surat yang disampaikan pimpinan kepada yang bersangkutan,” kata Pj Wali Kota Serang, Yedi Rahmat, Rabu (31/1).
Yedi menuturkan, sanksi yang diterima sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang mengatur kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin.
“Sudah ke KASN, sudah semua berjalan. Kita imbau harus jaga diri masing-masing, tahu aturan, tahu ketentuan,” ujarnya.
Ia menuturkan, ASN harus bersifat netral dan tidak memihak pada salah satu peserta Pemilu 2024. Hal itu sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan.