“Jaga diri masing-masing, dari hati masing-masing, sudah tau netral ikutin pertautan perundang-undangan. Kami menghimbau masyarakat untuk tertib jangan berduyun-duyun, pokoknya ke depan pada saat penyelenggaraan Pemilu kita berjalan lancar dan aman,” ujarnya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Serang, Fierly Murdlyat Mabrurri mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terdapat empat jenis pelanggaran, yaitu administratif, pidana, etik, dan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya.
“Yang netralitas ASN, TNI-Polri itu masuknya pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya. Maka, Bawaslu hanya bisa memberikan rekomendasi yang isinya tentang pelanggaran dan jatuhnya sanksi, bersifat rekomendasi,” katanya.
Fierly mengatakan, Bawaslu tidak dapat memutuskan perihal sanksi yang dijatuhkan kepada kedua oknum guru yang berstatus PNS tersebut. Karena, segala bentuk pelanggaran yang berhak memutuskan sanksi adalah KASN.