“Peraturan Menteri Pendayagunaan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) juga ada klasifikasi sanksinya. Kalau kami hanya sebatas memberikan rekomendasi melalui kajian. Makanya, kami serahkan ke KASN untuk sanksinya,” ujarnya.
Sementara itu, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Serang akan melakukan pemanggilan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Serang yang diduga memihak salah satu paslon dalam Pemilu 2024.
Baca Juga: Logistik untuk 65 TPS Sulit Didistribusikan
Apabila terbukti, ASN tersebut nantinya bakal diberikan sanksi dari mulai sanksi ringan hingga sanksi berat sampai pemberhentian.
Hal itu disampaikan Sekretaris Bakesbangpol Kabupaten Serang Wawan Ikhwanudin saat Sosialisasi Netralitas bagi Para ASN Pemkab Serang di Forbis Hotel, Kecamatan Waringin Kurung, Kabupaten Serang, Rabu (31/1). Kegiatan itu diikuti para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) serta seluruh camat.