Tujuannya, agar semua ASN mengetahui apa saja larangan mereka selama Pemilu 2024 berlangsung.
“Kita berharap mereka langsung menyampaikan kepada bawahannya, karena memang sangat riskan, dan konsekuensinya sangat besar apabila ada ASN melakukan ketidaknetralan pada Pemilu,” ujarnya.
Sementara itu, Staf Ahli Bupati Serang Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan, Sugi Hardono mengatakan, tugas seorang ASN yaitu untuk melayani apa yang menjadi kebutuhan masyarakat, bukan malah ikutan berpartisipasi dalam Pemilu untuk mendukung salah satu calon. Sehingga, ASN wajib mengetahuinya apa yang menjadi larangannya, dan diharapkan untuk bisa mentaatinya.
“Tahun ini ada dua Pemilu, di Februari ada Pilpres, Pileg dan di November nanti ada Pilkada. Selama proses tersebut jangan ada ASN yang tidak netral. Tugas ASN, hanya untuk menyosialisasikan Pemilu agar masyarakat datang ke TPS, bukan mengajak masyarakat untuk memilih salah satu calon,” tuturnya.