Pemkot Tangerang Dinilai Langgar Kesepakatan, Terkait Relokasi Pedagang Pasar Anyar

Pemkot Tangerang
PJ Wali Kota Tangerang, Nurdin saat bersilaturahmi dengan para pedagang di Masjid Al Ittihad lantai 3 Pasar Anyar, Rabu (31/1/2024). (Credit: Abdul Aziz Muslim/Banten Ekspres)

“Untuk yang di Metropolis biaya iuran pengelolaan lingkungan (IPL) dan retribusi itu hanya dikenakan sebesar Rp 300 ribu, tidak ada biaya sewa kios,” ucapnya.

“Untuk di Plasa Shinta karena kita sudah pinjam pakai dengan Kementerian Keuangan pedagang yang masuk kesana kita bebaskan dulu untuk biaya IPL, retribusi bahkan hingga penggunaan listrik. Kita akan bayarkan dari Pemda, sambil liat kondisi pedagang stabil, nanti kita tinjau ulang,” ucapnya.

Bacaan Lainnya

Nurdin memastikan bahwa para pedagang akan kembali lagi setelah proses revitalisasi Pasar Anyar selesai yang memakan waktu 8 bulan.

“Insya Allah setelah 8 bulan para pedagang bisa kembali ke sini lagi dan semua pedagang kios bisa mendapatkan kembali tempat untuk berdagang lagi,” imbuhnya.

Pernyataan Pj Wali Kota itu membuat para pedagang geram. Mereka menuding, Pemkot Tangerang telah melanggar komitmen yang telah disepakati dalam pertemuan yang dilaksanakan di aula Kantor Kecamatan Tangerang pada 25 Januari 2024 lalu.

Pos terkait