Yaitu Polresta Serang Kota 1 kasus, Polres Serang 2 kasus, Polresta Tangerang 1 kasus, Polres Lebak 2 kasus, Polres Cilegon 1 kasus, dan Polres Pandeglang 1 kasus.
Selanjutnya, para pelaku yang diamankan dalam penyidikan sebanyak 15 tersangka yaitu, RJ (32), ES (31), LR (31), OA (58), NH (52), MK (35), DN (23), AY (20), AH (52), SP (49), BB (49), GN (31), SN (51), SR (30).
“Para pelaku melakukan kegiatan penyalah gunaan pengangutan dan atau niaga BBM subsidi di beberapa daerah di wilayah hukum Polda Banten selama kurun waktu 6 bulan sampai 1 Tahun,” ujarnya.
“Para tersangka telah di lakukan penahanan di Rutan Polda dan Polres,” sambungnya.
Sementara untuk barang bukti yang disita, yakni 10 unit kendaraan roda empat, 7 unit kendaraan roda dua, dan 1 unit kendaraan roda tiga.
Selanjutnya, 2.343 liter solar, 5.471 pertalite, surat rekomendasi pembelian BBM subsidi, alat bantu berupa jerigen, pompa, dispenser Pertamini, selang, corong, dan terakhir nota atau struk pembelian BBM dari SPBU.