Polda Banten Ungkap 11 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi

Polda
Wadirrekrimsus Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan mengungkap kasus mafia BBM bersubsidi yakni solar dan pertalite saat konferensi pers di Polda Banten, Rabu (31/1/2024). (Credit: Syirojul Umam/Banten Ekspres)

Wiwin menjelaskan, modus yang dilakukan oleh pelaku, yaitu dengan membeli BBM subsidi di SPBU menggunakan surat rekomendasi pembelian BBM subsidi yang keluarkan oleh Dinas terkait untuk di gunakan petani dan nelayan.

“Namun mereka memperjualbelikan kembali kepada yang tidak berhak dengan harga lebih tinggi. Sebagai gambaran harga solar Rp6.800 dijual kembali dengan harga Rp7.500 hingga Rp8.500,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya, pelaku membeli pertalite menggunakan sarana R4 dan R2 di SPBU, kemudian pelaku memindahkan ke jerigen dengan menggunakan pompa dan selang. Kemudian pelaku kembali membeli ke SPBU kembali dan melakukan hal yang sama secara berulang.

Sementara motifnya tentunya untuk mendapatkan keuntungan.

“Lalu pertalite yang di kumpulkan dijual kembali ke pertamini dengan harga lebih tinggi. Kalau harganya Rp10.000 dijual lagi mulai Rp11.000 sampai Rp12.000,” jelasnya.

Para pelaku nantinya, akan mendapat ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Pos terkait