Hal ini sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Dimana akan mendapat hukuman bagi setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar dan gas atau LPG yang di subdsidi pemerintah serta bahan bakar khusus penugasan pemerintah.
“Tentunya ini tidak lepas daripada komitmen Polda Banten, sebagaimana kita membuat situasi Kamtibmas dan ketersediaan bahan pokok masyarakat menjadi kondusif dan stabil, serta mengawal subsidi yang diberikan pemerintah agar tepat sasaran,” ungkapnya.
“Segala sesuatu yang berbau illegal dan merugikan masyarakat yang nyata dilakukan oleh mereka yang mencari keuntungan untukkepentingan pribadi akan kita tidak tegas,” paparnya.
Reporter: Syirojul Umam