Dari 7 anggota, Satu orang ditunjuk sebagai ketua KPPS. Simak! Ini tugas KPPS dalam menyukseskan pemilu 2024 nanti:
Ketua KPPS
Sebagai ketua, tugas utamanya adalah melakukan pemanggilan pemilih, penandatanganan surat suara, dan melakukan pembagian surat suara kepada pemilih.
Ketua juga bertanggung jawab memberikan surat suara pengganti jika dibutuhkan. Mengambil keputusan dan bertanggung jawab terhadap anggota lain.
Anggota KPPS 2
Anggota KPPS kedua mempersiapkan surat suara, mengawasi pembukaan dan menyatakan keabsahan surat suara, bekerja sama erat dengan Ketua KPPS.
Baca Juga: Sukseskan Pemilu 2024, Kesbangpol Kota Tangerang Ajak Warga Gunakan Hak Pilih
Anggota KPPS 3
Tugas Anggota KPPS 3 meliputi pencatatan jumlah pemilih, surat suara, dan sertifikat hasil perhitungan suara menggunakan formulir Model C1-KWK.
Anggota KPPS 4
Anggota KPPS 4 mencatat hasil penelitian terhadap setiap lembar surat suara yang diumumkan oleh Ketua KPPS menggunakan formulir catatan hasil perhitungan suara.