Menurut Rahmat, selama ini, dirinya mengikuti rapat yang digelar oleh Tim Gatra provinsi maupun kabupaten, tidak pernah ada pembahasan mengenai rencana penggunaan di lahan tersebut oleh Pemprov Banten.
“Kalau memang pemprov mengklaim itu, tadi kami tanyakan apa ada surat dari Kementerian atau dari BPN yang membuktikan, mereka tidak bisa menunjukkan. Mereka cuma mengaku atas perintah pimpinan, pimpinan siapa,” paparnya.
Wawan, Kabid Pertanahan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Lebak mengaku tidak mengetahui ada rencana pengukuran dan pematokan oleh Pemprov Banten di lahan tersebut.
“Tidak ada komunikasi dengan kami. Kalau dari informasi peta yang dikirim ada 101 hektare, tapi belum tahu untuk apa peruntukannya,” tuturnya.
Reporter: Ahmad Fadilah