DKPK Lobi Kemenkumham Untuk Dapat Sertifikat Geografis, Penetapan Daerah Asal Rambutan Parakan

VERIFIKASI: Tim DPKP Kabupaten Tangerang melakukan verifikasi lapangan pohon Rambutan Parakan agar masuk buah khas Kabupaten Tangerang di Kecamatan Cisauk, Jumat (2/2/2024). (Credit: Humas Pemkab For Banten Ekspres)

TIGARAKSA — Dinas Perta­nian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Tangerang mela­kukan analisa dan evaluasi buah khas Kabupaten Tange­rang, ram­butan Parakan. DPKP meng­upayakan agar rambutan pa­rakan memiliki Sertifikat In­dikasi Geografis dari Kemen­terian Hu­kum dan HAM (Ke­men­­kum­ham) RI.

Upaya tersebut dilakukan ber­sama Badan Riset dan Inovasi Na­sional (BRIN), Kantor Wilayah Provinsi Banten Kemenkumham RI dan Staf Ahli Direktur Jendral Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) di Desa Mekarwangi Keca­matan Cisauk Kabupaten Tange­rang.

Bacaan Lainnya

Kepala DPKP, Asep Jatnika me­­nyatakan, upaya tersebut me­ru­pakan perjalanan yang cu­kup panjang dan sudah me­lalui be­berapa tahapan dan per­syaratan. Mulai dari keleng­kapan dokumen serta analisa laboratorium dan organoleptik.

Pos terkait