TIGARAKSA — Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Tangerang melakukan analisa dan evaluasi buah khas Kabupaten Tangerang, rambutan Parakan. DPKP mengupayakan agar rambutan parakan memiliki Sertifikat Indikasi Geografis dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.
Upaya tersebut dilakukan bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Kantor Wilayah Provinsi Banten Kemenkumham RI dan Staf Ahli Direktur Jendral Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) di Desa Mekarwangi Kecamatan Cisauk Kabupaten Tangerang.
Kepala DPKP, Asep Jatnika menyatakan, upaya tersebut merupakan perjalanan yang cukup panjang dan sudah melalui beberapa tahapan dan persyaratan. Mulai dari kelengkapan dokumen serta analisa laboratorium dan organoleptik.