SERANG — HE (22) pengedar narkoba tertangkap basah oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang. Itu terjadi saat HE sedang menunggu konsumennya untuk melakukan transaksi narkoba jenis pil koplo. Lokasinya di pinggiran jalan Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Rabu (31/1/2024) malam.
Dari tangan HE diperoleh 1.030 butir pil koplo jenis hexymer dan 204 butir obat terlarang jenis tramadol yang dibungkus dalam kantong plastik hitam.
HE mengaku bahwa obat keras yang diamankan itu bukan miliknya, namun punya YU (20). HE menunjukkan tempat persembunyian YU.
Dari informasi itu, petugas langsung melakukan penangkapan YU di rumahnya sekitar pukul 23.30 WIB. YU mengakui bahwa obat terlarang itu miliknya yang dibeli seharga Rp900 ribu dari AR masih DPO yang mengaku warga Tangerang.
Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko mengatakan, kedua pelaku ini berasal dari Desa Pagintungan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang yang berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda.