Penangkapan HE di pinggiran jalan wilayah Kecamatan Jawilan saat dirinya hendak melakukan transaksi, sedangkan YU di rumahnya setelah HE menunjukkan tempat persembunyiannya.
“Petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Jawilan. Atas informasi itu petugas langsung menangkap keduanya. Alasan mereka karena harus memenuhi kebutuhan ekonominya lantaran sulit mencari kerja,” katanya melalui keterangan tertulis, Minggu (4/2).
Candra menegaskan, Polres Serang berkomitmen terus memberantas peredaran narkoba, tanpa pandang bulu di wilayah hukumnya namun polisi tidak dapat bekerja sendiri.
Oleh karena itu, ia meminta masyarakat berkontribusi membantu kepolisian agar dapat melaporkan apabila melihat aktivitas yang dirasa mencurigakan.
“Kami akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku, mau dia itu pengedar ataupun pengguna narkoba, siapapun yang terlibat akan kami tangkap,” katanya.