“Sehingga, kami minta bantuan dari masyarakat untuk tidak takut melaporkannya ke kepolisian terdekat,” ujarnya.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Serang AKP M. Ikhsan mengatakan, kedua pelaku sudah diamankan ke Mapolres Serang dan telah dilakukan pemeriksaan.
Dari pengakuan kedua pelaku, mereka baru satu bulan menjalankan bisnis haram jual beli narkoba jenis pil koplo. Keuntungannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Baca Juga: Sebulan, Satresnarkoba Tangkap 18 Pengedar Narkoba
“Alasan nekat melakukan bisnis haram ini, karena kesulitan mendapatkan pekerjaan yang membuat mereka menganggur. Sehingga, menjual obat keras itu dan keuntungannya dibagi dua untuk kebutuhan sehari-hari,” katanya.
Akibat dari perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat Pasal 435 Jo 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya, maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.
Reporter: Agung Gumelar