Ketua KPU Kabupaten Serang Muhammad Nasehudin mengatakan, ada 30.975 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas di 4.425 TPS pada Pemilu 2024. Adapun masa kerja KPPS, diatur pada PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 27 Ayat 1, terhitung sejak dibentuknya KPPS oleh PPS paling lambat 14 hari sebelum Pemilu, hingga dibubarkannya paling lambat satu bulan setelah Pemilu.
Nasehudin berharap, agar KPPS dapat bekerjasama satu sama lain, agar nantinya dapat membantu tugas dari salah satu petugas ada yang jatuh sakit. Pada saat Pemilu nanti akan ada tenaga kesehatan yang berjaga-jaga di lokasi TPS, agar bisa langsung ditangani apabila terdapat petugas yang jatuh sakit.
Reporter: Agung Gumelar