LEBAK — Kawasan wisata Baduy dalam ditutup selama tiga bulan, terhitung dari 13 Februari hingga 13 Mei 2024. Penutupan tersebut dikarenakan memasuki bulan Kawalu atau bulan larangan, sehingga pengunjung dilarang memasuki kawasan Baduy dalam seperti Kampung Cibeo, Cikertawana, dan Cikeusik.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Lebak, Imam Rismahayadin mengatakan, larangan kunjungan ke Baduy dalam tersebut berdasarkan keputusan lembaga adat tangtu tilu jaro tujuh lembaga adat Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar. Hal itu dikarenakan masyarakat adat Baduy Dalam memasuki bulan Kawalu.
Baca Juga: Baduy Rawan Gigitan Ular Berbisa
“Selama tiga bulan wisatawan atau orang luar tidak diperbolehkan mengunjungi kawasan Baduy dalam, karena memasuki Bulan Kawalu,” kata Imam Rismahayadin, kepada wartawan, Minggu (4/2).
Menurut Imam, bulan Kawalu mempunyai makna untuk pensucian diri dari nafsu jahat.