Selama Kawalu, Wisatawan Dilarang Kunjungi Baduy Dalam

Selama
Suku Baduy Dalam saat mengunjungi Baduy duar di Ciboleger, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, beberapa waktu lalu. (Credit: Ahmad Fadilah/Banten Ekspres)

Setiap tanggal 15 bulan kasa atau sebelum berpuasa, seluruh warga Baduy dalam wajib membersihkan lingkungan dan dilarang memakan atau mengolah hasil panen. Mereka hanya diperkenankan menggiling   padi dengan cara tradisional yang disebut nutu.

Untuk itu, demi menjaga kesucian bulan Kawalu, maka masyarakat luar tidak diperbolehkan mengunjungi kawasan wisata Baduy dalam selama tiga bulan lamanya.

Bacaan Lainnya

Meski begitu, kata Imam, ada beberapa  tamu yang diperbolehkan atau diizinkan masuk ke kawasan Baduy dalam. Yakni unsur pemerintah sebanyak tiga orang saja. Itupun dengan izin dari Kepala Desa Kanekes dan lembaga adat.

Baca Juga: Warga Protes Pengelolaan Terminal Ciboleger

Saija, Kepala Desa Kanekes menyatakan telah mengirimkan surat pemberitahuan penutupan Saba Baduy dalam pada bulan Kawalu atau bulan larangan adat. Kawasan Baduy dalam yang dilarang untuk dikunjungi yakni Cibeo, Cikertawana, dan Cikeusik, dengan nomor surat 430/02/Pem-des/2001/02/2024.

Pos terkait