Setiap tanggal 15 bulan kasa atau sebelum berpuasa, seluruh warga Baduy dalam wajib membersihkan lingkungan dan dilarang memakan atau mengolah hasil panen. Mereka hanya diperkenankan menggiling padi dengan cara tradisional yang disebut nutu.
Untuk itu, demi menjaga kesucian bulan Kawalu, maka masyarakat luar tidak diperbolehkan mengunjungi kawasan wisata Baduy dalam selama tiga bulan lamanya.
Meski begitu, kata Imam, ada beberapa tamu yang diperbolehkan atau diizinkan masuk ke kawasan Baduy dalam. Yakni unsur pemerintah sebanyak tiga orang saja. Itupun dengan izin dari Kepala Desa Kanekes dan lembaga adat.
Baca Juga: Warga Protes Pengelolaan Terminal Ciboleger
Saija, Kepala Desa Kanekes menyatakan telah mengirimkan surat pemberitahuan penutupan Saba Baduy dalam pada bulan Kawalu atau bulan larangan adat. Kawasan Baduy dalam yang dilarang untuk dikunjungi yakni Cibeo, Cikertawana, dan Cikeusik, dengan nomor surat 430/02/Pem-des/2001/02/2024.