Dia menyebut, perekaman KTP elektronik bagi pemula sehari jadi ini berlangsung di semua Kantor kecamatan selama Februari 2024. Dengan membawa persyaratan fotocopy Kartu Keluarga, fotocopy Akta Kelahiran, atau dapat juga membawa fotocopy Ijazah.
“Bagi yang melakukan perekaman di pagi hari, maka bisa dicetak siang hari. Sedangkan bagi yang merekam siang hari, dapat diambil keesokan harinya. Karena menunggu proses penunggalan dari Kemendagri. Pelayanan di buka dari pukul 08.00-14.00 WIB,” pungkasnya.
Reporter: Abdul Aziz Muslim