“Tapi, kita sudah koordinasi dengan Pemkab Serang mengenai permasalahan tersebut, supaya dapat bisa diatasi,” tambahnya.
Nasehudin mengatakan, meski dilakukan secara manual namun diwajibkan kepada para petugas di TPS, yang susah sinyal itu untuk menyediakan alat pengganda agar dapat membantu tugas dari KPPS.
Nantinya, ketika penghitungan surat suara selesai dan telah digandakan maka petugas harus membawanya ke kantor kecamatan, untuk memindahkannya melalui aplikasi Sirekap.
“Ini salah satu cara kita, untuk mengantisipasi dalam penghitungan surat suara terhadap wilayah yang susah sinyal, menggunakan alat pengganda agar nantinya KPPS membuat salinan terlalu banyak. Setelah itu, ke kantor kecamatan untuk dimasukkan ke Sirekap,” ujarnya.
Dikatakan Nasehudin, rata-rata waktu dalam kecepatan penghitungan surat suara dimulai setelah pencoblosan, sekitar pukul 15.00 WIB dan paling cepat dapat selesai pada pukul 18.00 WIB.