TIGARAKSA — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menutup lokasi galian tanah ilegal di Kecamatan Tigaraksa. Hal itu dilakukan karena aktivitas galian tanah tidak berizin dan mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.
Kepala Satpol PP, Agus Suryana menegaskan penindakan itu sebagai upaya bentuk penegakan peraturan daerah Kabupaten Tangerang terhadap aktivitas-aktivitas usaha yang menimbulkan gangguan ketentraman dan ketertiban umum (trantibum) yang membuat resah masyarakat.
”Kami mendapat laporan dari masyarakat sekitar khususanya ibu-ibu bahwa ada aktivitas galian tanah yang dapat merusak lingkungan juga dianggap mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, yang tertuang dalan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2022,” ujar Agus Suryana, Senin (5/2/2024).