Galian Tanah Ditutup Satpol PP, Usai Unjuk Rasa Ibu-ibu

Galian
DIALOG: Personil Satpol PP Kabupaten Tangerang memberikan penjelasan akan penutupan galian tanah ilegal kepada emak-emak yang demo di Kelurahan Kadu Agung, Kecamatan Tigaraksa. (Credit: Dok. Satpol PP For Banten Ekspres)

TIGARAKSA — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabu­paten Tangerang menutup lokasi galian tanah ilegal di Kecamatan Tigaraksa. Hal itu dilakukan ka­rena aktivitas galian tanah tidak berizin dan mengganggu keten­teraman dan ketertiban umum.

Kepala Satpol PP, Agus Suryana menegaskan penindakan itu se­bagai upaya bentuk penegakan peraturan daerah Kabupaten Tangerang terhadap aktivitas-aktivitas usaha yang menim­bulkan gangguan ketentraman dan ketertiban umum (trantibum) yang membuat resah masyarakat.

Bacaan Lainnya

”Kami mendapat laporan dari masyarakat sekitar khususanya ibu-ibu bahwa ada aktivitas ga­lian tanah yang dapat merusak ling­kungan juga dianggap meng­ganggu ketenteraman dan keter­tiban umum, yang tertuang dalan Peraturan Daerah (Perda) Kabu­paten Tangerang Nomor 13 Tahun 2022,” ujar Agus Suryana, Senin (5/2/2024).

Pos terkait