Galian Tanah Ditutup Satpol PP, Usai Unjuk Rasa Ibu-ibu

Galian
DIALOG: Personil Satpol PP Kabupaten Tangerang memberikan penjelasan akan penutupan galian tanah ilegal kepada emak-emak yang demo di Kelurahan Kadu Agung, Kecamatan Tigaraksa. (Credit: Dok. Satpol PP For Banten Ekspres)

Agus menerangkan, dari hasil investigasi di lapangan, terdapat beberapa alat berat seperti 6 unit ekskavator dan 44 dump truk untuk mengangkut tanah dari lokasi tersebut. Ia pun, de­ngan tegas memberi tindakan dengan cara memasang Pol PP Line.

”Kami tidak akan memberikan toleransi pada aktivitas galian tanah ilegal di Kabupaten Tange­rang. Untuk itu, saya berpesan kepada masyarakat agar segera melapor ke Satpol PP Kabupaten Tangerang, jika ada informasi kegiatan penambangan ilegal yang meresahkan,” tegasnya.

Bacaan Lainnya

Dia juga mengimbau kepada pengusaha atau pengelola akti­vitas galian tanah yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang agar selalu menciptakan kondu­sifitas ketentraman dan keter­tiban umum di wilayah serta selalu mematuhi Peraturan Dae­rah dan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Tangerang.

“Kami akan terus melakukan pengawasan serta penindakan terhadap aktivitas usaha yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang, Jika para pengelola masih melanggar, maka kami akan lakukan penindakan seperti penutupan dan penyegelan ter­hadap aktivitas tersebut,” pung­kasnya.

Reporter: Asep Sunaryo

Pos terkait