SERANG — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah menerima satu aduan pelanggaran pemilu. Kasus tersebut diserahkan langsung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang untuk ditindaklanjuti.
Kepala Kejati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, bahwa hingga saat ini pihaknya telah menerima beberapa aduan, salah satunya yakni aduan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di Kabupaten Tangerang.
Baca Juga: Adukan Pelanggaran Pemilu ke Tampung Pagi GBN
Dimana pelanggar pemilu tersebut dilaporkan meminta sesuatu kepada salah satu calon legislatif (Caleg).
“Kalau di Kejati ada beberapa, yang pertama itu kemarin menindaklanjuti Panwascam Kabupaten Tangerang, dan itu sudah kita serahkan ke Kejati, nanti kita lihat hasilnya,” katanya kepada wartawan usai Apel Siaga Adhyaksa Jaga Pemilu tahun 2024, di lapangan upacara Kejati Banten, Kota Serang, Senin (5/2/2024).