Kejati Banten Terima Aduan Pelanggaran Pemilu

Kejati
Kepala Kejati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi (tengah-red) saat diwawancarai awak media usai Apel Siaga Adhyaksa Jaga Pemilu tahun 2024, di lapangan upacara Kejati Banten, Kota Serang, Senin (5/2/2024). (Credit: Syirojul Umam/Banten Ekspres)

Ia menjelaskan, penanganan kasus tersebut ditindaklanjuti lebih awal oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), yang juga merupakan salah satu unsur Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Namun pihaknya juga telah mempersiapkan bila mana pelanggaran tersebut termasuk dalam tindak pidana. “Kalau dari sisi hukum sudah kami siapkan kalau memang betul itu tindak pidana, akan dipersidangkan,” terangnya.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: PIP Jadi Alat Kampanye, Mahasiswa Sorot Oknum Caleg NasDem

Tak hanya itu, pihaknya bersama unsur Gakkumdu lainnya, yakni Bawaslu dan Kepolisian juga akan memantau pelaksanaan Pemilu 2024 nanti. Bila mana terbukti melakukan pelanggaran maka tentunya akan diberikan sanksi.

“Kalau menghadapi serangan fajar dan lain-lain itu ditangani bersama temen-temen kepolisian dan Bawaslu. Kemudian alat buktinya cukup atau tidak, karena jaksa sebagai yang menyatakan cukup alat buktinya,” ungkapnya.

Pos terkait