Didik menuturkan, kejaksaan memiliki peran penting dalam setiap tahapan Pemilu, dimulai sejak proses penerimaan temuan atau laporan sampai dengan pelaksanaan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
Maka dari itu, pihaknya melakukan langkah demi langkah guna memproses bila adanya pengaduan pelanggaran pemilu.
“Kejaksaan dalam pemilu mempunyai peran sentral, diantaranya dengan adanya posko pemilu, gakkumdu dalam menangani pengaduan serta pelanggaran pemilu, dan peranan bidang datun sebagai Jaksa Pengacara Negara dalam penanganan sengketa pemilu di persidangan,” katanya.
Tak hanya itu, ia juga mengingatkan kepada seluruh pegawai Kejati Banten khususnya insan Adhyaksa untuk terus menjaga netralitas, sebagai mana yang diamanatkan Jaksa Agung Republik Indonesia.
“Saya mengingatkan kepada seluruh pegawai kejati banten khususnya sebagai insan Adhyaksa untuk menjaga dan memelihara netralitas selama tahapan pemilu serentak 2024 ini,” katanya.