TANGERANG—9 (sembilan) hari jelang pesta demokrasi lima tahunan, Selain mempersiapkan pilihan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. pemilih sebagai pemilik hak suara perlu mengetahui serta memahami tata cara pengambilan haknya pada, Rabu, 14 Februari 2024 nanti.
Salah satunya, adalah dengan memahami jenis surat suara Pemilu 2024 yang sebentar lagi akan berlangsung.
Adapun, surat suara terbagi menjadi lima jenis berdasarkan warna yang ditentukan. Kelima jenis tersebut terdiri dari pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Baca Juga: Berapa Jumlah Anggota KPPS dan Apa Saja Tugasnya? Simak Disini
Lalu, legislatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota-Kabupaten.
Pembagian dari kelima jenis di atas diatur dalam pasal 6 paragraf 3 PKPU nomor 14 tahun 2023. Simak penjelasannya di bawah ini: