1. Surat Suara Pemilu Warna Abu-Abu
Surat suara warna abu-abu digunakan untuk memilih pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Terdapat empat bagian dalam surat suara jenis ini di antaranya:
– Foto pasangan calon
– Nama pasangan calon
– Nomor urut pasangan calon
– Tanda gambar partai politik dan/atau tanda gambar gabungan partai politik pengusung pasangan calon
2. Surat Suara Pemilu Warna Kuning
Surat suara berwana kuning ditujukan untuk memilih anggota DPR RI. Tampilan surat suara DPR RI sebagai berikut:
– Tanda gambar partai politik
– Nomor urut partai politik
– Nomor urut dan nama calon anggota DPR
3. Surat Suara Pemilu Warna Merah
Surat suara warna merah digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Untuk surat suara ini hanya memuat dua bagian, yakni:
– Nomor urut
– Foto dan nama calon anggota DPD
4. Surat Suara Pemilu Warna Biru
Untuk surat berwarna biru diperuntukkan memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi. Bagian dalam surat suara DPRD adalah :