TANGERANG—Pasca insiden kebocoran pipa gas pabrik es di Kampung Koang Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang langsung menerjunkan tim khusus untuk melakukan pendalaman atas insiden yang terjadi, Selasa (6/2/2024).
Sekretaris DLH Kota Tangerang Mohammad Dadang Basuki menyatakan, Tim DLH Kota Tangerang sudah langsung ke lokasi dan bertemu dengan jajaran PT Danesja Utama Patria.
Hasilnya, DLH Kota Tangerang sudah melakukan pengawasan bahkan telah mengeluarkan sanksi administrasi pada 30 Desember 2019.
Salah satu yang tersoroti, kata Dadang ialah terkait kondisi pipa mesin pendingin air.
DLH Kota Tangerang sudah sampaikan kekhawatiran yang perlu ditindak lanjut oleh perusahaan terkait, lewat sanksi administrasi dengan sanksi terberat pembekuan izin.
“Kini, DLH Kota Tangerang pun telah mengevaluasi sanksi administrasi yang dikeluarkan pada 2019 silam dengan opsi pemberatan sanksi, yaitu sanksi pembekuan izin,” tegas Dadang.