Kerja di Hari Pencoblosan Harus Dihitung Lembur

Pencoblosan
Buruh sedang melakukan aktivitas disalah satu perusahaan yang ada di Kota Tangsel. (Credit: Miladi Ahmad/Banten Ekspres)

SETU—Hari Pencoblosan Pemilu 2024 akan dilakukan 14 Februari. Pada tanggal tersebut pemerintah menetapkan sebagai hari libur nasional. Jika masih ada perusahaan yang mempekerjakan karyawan di hari itu maka, harus dihitung lembur.

Untuk diketahui, tujuan pemerintah menetapkan sebagai hari libur nasional untuk memberikan waktu kepada pegawai atau masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya pada hari Pencoblosan Pemilu 2024 akan dilakukan 14 Februari. Namun, bagi perusahaan yang pada hari Pemilu tetap melakukan aktivitas seperti biasa maka, harus dihitung jam lembur.

Bacaan Lainnya

Kepala Bidang Industrial pada Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangsel Endang mengatakan, pihaknya telah membuat edaran terkait libur nasional pada 14 Februari mendatang. “Intinya tangal 14 Februari libur nasional,” ujarnya kepada BANTENEKSPRES.CO.ID, Selasa (6/2/2024).

Baca Juga : Rekrutmen KPPS Terindikasi Janggal, KPU Bilang Tidak Benar

Pos terkait