Endang menambahkan, surat edaran yang dibuat tersebut berdasarkan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang pelaksanaan hari libur bagi pekerja atau buruh pada hari dan tanggal pemungutan suara, pemilihan umum dan pemilihan gubernur, bupati dan wali kota.
“Bahwa, berdasarkan pasal 167 ayat (3) Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan pasal 84 ayat (3) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang – Undang, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional,” tambahnya.
Menurutnya, hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional untuk pelaksanaan pemungutan suara pada Pemilihan Umum bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Perwakilan Dacrah, Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dacrah, dan pemilihan Gubernur, Bupari dan Wali Kota ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.