“Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk melaksanakan hak pilihnya. Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja atau buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja atau buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya.
“Pekerja atau buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja atau buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” terangnya.
Endang mengaku, pihaknya juga telah membuka posko pengaduan di Kantor Disnaker yang ada di kawasan Perkantoran Kecamatan Setu. “Silahkan mengadu bagi karyawan yang pada saat pemilu masuk tapi tidak dihitung lembur,” terangnya.
Reporter: Tri Budi Sulaksono