TIGARAKSA — Kebijakan pemerintah terkait pembelian gas LPG ukuran 3 kilogram atau tabung gas melon wajib memakai KTP elektronik tidak berlaku di Kabupaten Tangerang. Warga Kabupaten Tangerang masih bisa membeli gas melon tanpa menggunakan KTP.
Hal itu dijelaskan Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tangerang Arif Hidayat saat dikonfirmasi Banten Ekspres. Ia menuturkan, pembelian Gas LPG 3 kilogram tanpa e-KTP diperpanjang hingga Mei 2024.
Padahal, menurut peraturan presiden (Perpres) Nomor 104 tahun 2007 tentang penyediaan dan pendistribusian tabung 3 Kilogram. Disebutkan, per tanggal 1 Januari 2024 pembelian Gas LPG 3 Kilogram di pangkalan wajib menggunakan e-KTP.
”Harusnya memang per 1 Januari wajib menggunakan e-KTP untuk pembelian Gas LPG 3 Kilogram. Itu aturannya dan lokasinya di pangkalan. Namun, diperpanjang hingga Mei 2024,” jelasnya kepada Banten Ekspres, Selasa (6/2/2024).