Kurang Sosialisasi ke Masyarakat, Kebijakan Beli Gas Melon Tanpa e-KTP Diperpanjang Hingga Mei

Kurang
BERSUBSIDI: Warga membeli gas LPG 3 Kilogram di warung eceran di Kabupaten Tangerang. Penjualan gas bersubsidi ini masih belum tepat sasaran. (Credit: Dok. Istimewa)

TIGARAKSA — Kebijakan peme­rintah terkait pembelian gas LPG ukuran 3 kilogram atau tabung gas melon wajib memakai KTP elek­tronik tidak berlaku di Kabupaten Tangerang. Warga Kabupaten Ta­nge­rang masih bisa membeli gas melon tanpa menggunakan KTP.

Hal itu dijelaskan Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tangerang Arif Hidayat saat dikonfirmasi Banten Eks­pres. Ia menuturkan, pembelian Gas LPG 3 kilogram tanpa e-KTP diperpanjang hingga Mei 2024.

Bacaan Lainnya

Padahal, menurut peraturan pre­siden (Perpres) Nomor 104 tahun 2007 tentang penyediaan dan pen­dis­tribusian tabung 3 Kilogram. Disebutkan, per tanggal 1 Januari 2024 pembelian Gas LPG 3 Kilogram di pangkalan wajib menggunakan e-KTP.

”Harusnya memang per 1 Januari wajib menggunakan e-KTP untuk pembelian Gas LPG 3 Kilogram. Itu aturannya dan lokasinya di pang­kalan. Namun, diperpanjang hingga Mei 2024,” jelasnya kepada Banten Ekspres, Selasa (6/2/2024).

Pos terkait